![]() |
| Sumber Gambar: Google.com |
Jajaran Polda Metro Jaya menangkap DSS (30) penusuk seorang pria berinisial FT hingga tewas di sebuah kamar indekos di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan, pada 24 Maret 2020.
Kebid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, motif penusukan tersebut adalah DSS Cemburu karena kekasihnya berada di dalam kamar indekos bersama korban.
"Motifnya karena pelaku Cemburu karena pacarnya bersama laki-laki lain," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.
Yusri menjelaskan, peristiwa ini bermula saat DSS datang ke indekos pacarnya berinisial S yang beralamat di Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Setibanya di sana pelaku mencoba membuka pintu kamar S namun tidak dibukakan oleh S. Pelaku kemudian menggedor-gedor pintu kamar indekos hingga akhirnya dibukakan pintu oleh S.
"Pelaku langsung memaksa masuk dan berkata 'kamu sama siapa di dalam?' kemudian S menjawab 'sendiri'," ujar Yusri.
Setelah berhasil masuk ke kamar indekos, DSS kemudian mendorong S keluar dan langsung masuk memeriksa isi kamar indekos S.
"Pelaku akhirnya masuk dan menemukan korban FT yang sedang bersembunyi di samping lemari," ujar Yusri.
DSS langsung menyerang FT dengan pisau yang sudah disiapkan dan menyebabkan korban tewas di kamar indekos S. Setelah melakukan penusukan tersebut, DSS kemudian melarikan diri.
"Tim Opsnal Subdit Resmob kemudian melakukan olah TKP dan mendapatkan beberapa informasi berikut dengan ciri-ciri pelaku. Tim kemudian berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 8 April 2020 sekitar pukul 22.00 di depan McDonald's Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok," kata Yusri.
Tersangka DSS dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar