Rabu, 16 Januari 2019

Misbakhun Hanya Korban Politik, Ini Kata Sarifuddin Sudding

Gambar terkait
Sumber: Tribunnews.com

Kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century dalam kasus Misbakhun dinilai sebagai noda hitam dalam penegakan hukum di Indonesia. Demikian hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding.

Kasus Misbakhun ini semakin di pertanyakan kebenarannya pada masa itu dan menjadi perbincangan di semua media. Saat munculnya kasus Misbakhun ini sarifudin juga ikut membicarakan soal keputusan MA.

"Dengan PK (Peninjauan Kembali) Misbakhun dikabulkan, itu sebagai pertanda bahwa memang penegakan hukum kita selama ini tidak terlepas dari berbagai macam intervensi kekuasaan. Sehingga independensi penegakan hukum sangat diragukan," ujarnya.

Nuansa politik semakin memancar dalam penanganan tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini menurut Sudding sangat kasat mata. Dia hanya mengingatkan, bahwa adanya tuduhan terhadap kasus Misbakhun ini mencuat pada saat Misbakhun bersama Tim 9 (inisiator Pansus bailout Bank Century) yang getol membongkar kejahatan perbankan tersebut. Namun tak hanya itu saja, Presiden SBY rupanya juga turut mengomentari kasus mantan anggota DPR itu.

"Masyarakat bisa menilai itu. Sampai saat ini masyarakat tidak pernah menanggap Misbakhun penjahat, dia adalah korban politik," jelas politikus Hanura ini.

"Kalau memang mungkin masuk ke DPR lagi, kenapa tidak. Sekarang bagaimana PKS melakukan itu semua. Ini tidak terlepas dari sikap PKS terhadap kadernya," lanjutnya.

Kasus ini pertama kali diangkat oleh Staf Khusus Presiden Andi Arief. Tak hanya itu, SBY juga pernah meminta penjelasan kepada Plt Jaksa Agung Darmono terkait vonis satu tahun Mukhammad Misbakhun.

”Perihal Saudara Gayus dan Misbakhun, tolong dijelaskan apa yang terjadi dan seperti apa. Meskipun saya tidak boleh intervensi sisi hukum," kata SBY sebelum Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada 16 November 2010 lalu.

Meski memang, pada November 2010 lalu itu, Menko Pohukam Djoko Suyanto membantah SBY memberikan atensi khusus terhadap kasus Misbakhun.

"Presiden tidak mempertanyakan kasus ini. Ini dari Plt Jaksa Agung," kata Djoko Suyanto saat konferensi pers usai rapat.

Pengacara Misbakhun juga menjelaskan bahwa kliennya itu hanya korban dari tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi. Disatu sisi, Yusril Ihza Mahendra juga sempat menyebutkan apa yang dilakukan oleh SBY itu tidak selayaknya. Karena SBY tidak boleh mengomentari putusan pengadilan.

"Presiden sempat berbicara yang intinya mempertanyakan vonis Misbakhun yang hanya satu tahun. Karena itu di tingkat pengadilan tinggi hukumannya dinaikkan jadi dua tahun," ujarnya.

Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu. Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional menjadi tersangka bersama Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo.

Misbakhun yang menjalani kurungan hingga Agustus 2011 sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak pada Mei 2011. Dia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2012, dan diputus bebas pada 5 Juli lalu.

Jumat, 04 Januari 2019

Kasus Misbakhun Tak Kunjung Selesai, Ini Kata Yusril Ihza

Image result for yusril ihza mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Adanya kasus Misbakhun yang pernah membelit Misbakhun ini sempat dikira sebagai kasus Misbakhun korupsi oleh sebagian masyarakat. Namun nyatanya tidak.

Yusril Ihza Mahendra, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menyatakan bahwa adanya kasus Misbakhun korupsi yang membuat Mukhammad Misbakhun harus melaksanakan hukuman yang menurutnya itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi. 

Lagi-lagi dengan tegas Yusril menjelaskan bahwa motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangatlah jelas. Dia menilai, kasus L/C yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun korupsi itu aneh. Dengan seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. 

“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tetapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi, dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Mukhammad Misbakhun,” ungkapnya.

Image result for mukhamad misbakhunBahkan ia menambahkan, bahwa terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Misbakhun dan Bank Centrury itu.

Yusril juga menegaskan terkait dengan kasus Misbakhun korupsi ini seharusnya putusan PK membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan ahirnya putusan PK telah dikabulkan hingga akhirnya kini Misbakhun telah bebas dari kasus Misbakhun itu sendiri.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikannya ke posisi semula,” ungkap kata Yusril, saat acara launching buku tentang Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Dia juga menegaskan, proses hukum dijalani Misbakhun ini semuanya penuh dengan rekayasa. Sebelum launching buku itu digelar teater yang menggambarkan tentang detik-detik kasus Misbakhun yang dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus Misbakhun korupsi mengenai gugat dugaan LC fiktif Bank Century. Misbakhun juga menegaskan, adanya buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan catatan hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Misbakhun mengaku dirinya sangatlah tegar pada saat dipenjara. Apalagi, ketika keluarganya bisa menerima semua yang terjadi. Karenanya, ia salut kepada anak dan istrinya. 

“Itu merupakan energi positif bagi saya, bagaimana saya harus melawan. Bagaimana strategi saya harus melawan,” Ucap Misbakhun.

BNI Terus Mudahkan Masyarakat Melalui Pelayanannya di Tengah Ancaman Virus Corona

Sumber Gambar: Google.com Sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan  Corona atau Covid-19  yang kini memiliki risiko ting...