![]() |
| Petugas polisi berdiri di depan pengadilan Senegal | AFP |
Diketahui telah melakukan percobaan dengan tindakan merantai para siswa, guru di sebuah sekolah Alquran di Ndiagne, Senegal dijatuhi hukuman percobaan dua tahun.
Tak hanya guru saja, hukuman itu juga diberikan kepada 4 orang tua dan pekerja pembuat rantai. Dikarenakan saat di pengadilan, para terdakwa mengatakan bahwa tindakan merantai para siswa adalah permintaan dari para orang tua apabila anak mereka ketahuan membolos.
Para orang tua yang tidak tau bahwa hukuman itu dilarang, yang kemudian foto-foto siswa yang dirantai kemudian beredar di media sosial.
Mengirim anak-anak ke sekolah-sekolah Alquran adalah hal umum di Senegal, tetapi Human Rights Watch telah menyoroti tindak kekerasan yang mengkhawatirkan termasuk pemerkosaan, pengemis paksa, dan pemenjaraan di beberapa lembaga.
Senegal memiliki undang-undang domestik yang kuat yang melarang kekerasan anak, tetapi kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa hanya sedikit tindakan yang telah dilakukan untuk melindungi anak-anak yang rentan dan menuntut para pelaku kekerasan.
Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar